Monday, February 10, 2020

MENIMBANG-NIMBANG KEPULANGAN MANTAN PENGIKUT ISIS ASAL INDONESIA



Adalah Menteri Agama Fachrul Razi yang pertama-tama melemparkan wacana pemulangan 600 WNI ex. ISIS dari Irak dan Syria. Seperti dapat diduga sebelumnya, masalah ini segera mendapat reaksi pro dan kontra. Namun ada juga yang menganggap tidak masalah. Tidak tegas menyatakan menolak atau setuju.
Pengalaman dari sejumlah ex teroris yang tertangkap, dipidana dan kemudian dicoba dideradikalisasi, ternyata setelah dilepas mereka mengulangi lagi perbuatan mereka. Jaringan teroris yang bergerak di bawah tanah kemudian menyerang kantor-kantor polisi, jemaat yang sedang beribadah, kedutaan asing dan percobaan menyerang pejabat-pejabat pemerintah.  
Lalu, selalu timbul kecemasan. Setiap kali ada demonstrasi dari masyarakat kepada pemeritah atau lembaga negara menuntut hak-hak mereka atau memohon keadilan, selalu timbul kecemasan dari pihak kepolisian, aparat keamanan lainnya, bahkan masyarakat. Khawatir kalau ada penyusupan dari pihak teroris yang tiba-tiba meledakan bom di tengah-tengah massa untuk menciptakan kerusuhan massal dan ketakutan. Dalam suasana chaos itu mereka mau merebut kekuasaan negara dan selanjutnya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Alasan pihak-pihak yang setuju dikembalikan adalah segi kemanusiaan.  Mereka beralasan, WNI ex. ISIS itu adalah orang Indonesia juga. Mereka seperti orang terluta-lunta di negeri asing. Banyak diantara mereka yang sesungguhnya tertipu oleh iming-iming palsu oleh ISIS. Yang dahulu menjanjikan kehidupan lebih baik bila bergabung dengan ISIS. Tapi dalih bahwa mereka masih WNI, ditolak pihak yang kontra. Karena banyak diantara mereka ketika berangkat ke Syria, telah membakar pasport Indonesia mereka. Mereka telah dibai’at setia kepada pemimpin ISIS, menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri sebagai negara kafir. Dengan demikian mereka tak layak lagi diakui sebagai WNI.
Kekhawatiran mereka yang menentang dapat dimaklumi. Apalagi tidak lama lagi di berbagai Daerah di Indonesia akan berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada). Seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya pada masa kampanye akan banyak sekali  pengerahan massa pendukung. Belum lagi kemungkinan adanya ketegangan politik setelah pengumuman hasil Pilkada akibat protes dari mereka kalah dan tidak puas.
Diantara yang pro dan kontra ini agaknya pendapat para aparat yang bertanggungjawab dalam bidang ketetertiban dan keamanan negara patut pertama-tama didengar. Apakah mereka berani menjamin keamanan dan ketertiban di negeri ini akan tetap terpelihara bila bekas-bekas pengikut ISIS diijinkan kembali. Karena merekalah yang harus tanggungjawab dalam hal ini.
Ketulusan orang-orang ex. pengikut ISIS asal Indonesia ini memang agak meragukan. Kalau mereka mengatakan sebagai korban penipuan ISIS, mengapa baru sekarang mereka mau pulang. Ketika ISIS sudah kalah perang. Ketika Pemerintah Irak konon akan menghukum mati semua ex. pengikut ISIS termasuk dari negeri asing. Mengapa ketika dahulu sudah tahu apa yang diiming-imingkan itu ternyata bohong, mereka tidak langsung memutuskan pulang ke Tanah Air. Kalau saja ISIS memenangkan perang mereka pastilah ceriteranya lain.
Makanya, kalau pada akhirnya pemerintah memutuskan juga untuk menyetujui kepulangan ex pengikut ISIS asal Indonesia itu, maka mutlak harus dilakukan seleksi ketat. Pertama-tama, saatnya sebaiknya setelah Pilkada selesai. Kedua, setiap ex anggota ISIS itu harus diketahui peranan dan keterlibatannya dalam aksi-aksi ISIS selama berkuasa. Acuannya adalah keputusan pengadilan setempat. Ketiga, baru pemerintah melakukan seleksi siapa yang bisa diloloskan dan siapa yang tidak. Penelitian khusus (litsus) dilakukan oleh sebuah Tim yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dari unsur-unsur yang terkait. Litsus dapat dilakukan di kawasan teritorial Kedutaan Besar RI di negara setempat. Mereka yang lolos, tidak langsung dipulihkan kembali ke warganegaraan mereka sebagai WNI. Harus diberi masa tenggang. Selama masa tenggang itu mereka diberi ijin tinggal dengan status stateless. Masa tenggang itu sekaligus juga sebagai masa percobaan. Selesai masa tenggang, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan status WNI. Bila menurut penelitian, selama masa tenggang mereka berkelakuan baik dan bersedia bersumpah setia kepada Pancasila dan NKRI, barulah mereka boleh diberikan status WNI.***

Thursday, February 6, 2020

PEMERINTAH HARUS TEGAS TEGAKKAN KEBEBASAN BERIBADAH

Menjadi pemeluk agama  minoritas di suatu negara yang tingkat solidaritas para penguasa dan masyarakatnya masih rendah, tidaklah mudah. Demikian pula di tanah air kita NKRI ini. Meskipun konstitusi Indonesia telah dengan secara tegas menjamin kebebasan bagi setiap warganegara menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya, namun faktanya masih saja ada tindakan-tindakan intolerat. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Sari Agung, Petalongan Kabupaten Indragilir Hikur, Riau, jemaat-jemaat yang sedang beribadah dibubarkan aparat satpol PP atas perintah Wakil Bupati.

Dalam tayangan itu nampak jemaat dan ibu-ibu yang jatuh histeris yang memohon agar  mereka dapat menyelesaikan  ibadah mereka, tetapi tidak digubris. Di situ nampak  juga aparat yang berseragam polisi turut menyaksikan. Tapi para perempuan yang menghiba-hiba minta tolong tak juga diindahkan. Sayangnya, ketika tayangan itu viral, seorang pejabat pemerintah pusat hanya mengomentari “itu urusan Daerah”. Padahal ini masalah pelanggaran konstitusi UUD 1945 dan pelanggaran Piagam Pernyataan Hak-hak Manusia PBB (The Universal Declaration of Human Rights)1948 yang juga sudah diratifikasi Indonesia. Sebuah ibadah dibubarkan Satpol PP !!. Setahu penulis, sesuai ayat (3) Pasal 10 UU  No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan agama adalah salah satu dari enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tak dilimpahkan Negara pada daerah Otonom.

Nampaknya ada yang salah dengan peraturan pelaksanaan di bawahnya ! Dan memang ada. Khususnya SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agamas dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Agaknya SKB inilah yang selama ini menjadi acuan mereka yang menghambat kebebesan beribadah. Telah dengan sengaja atau tak sengaja disalahtafsirkan oleh kaum intolerant. Menjadi tidak saja tentang pendirian rumah ibadah tetapi juga telah melenceng kesana-kemari.  Diantaranya melarang beribadah seperti yang terjadi di Dusun Sari Agung, Petalongan, Indragilir Ilir, Riau tanggal  25 Agustus 2019 tersebut.

Maka ada sedikit harapan ketika Menkopolhukam Mahfud MD mengisyaratkan akan meninjau kembali SKB tersebut. Apalagi saat ini figur Presiden, menteri  Menkumham, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama adalah tokoh-tokoh yang tak diragukan  lagi penghayatan mereka terhadap Pancasila dan UUD 1945 khususnya tentang hak kebebasan beribadah bagi setiap warganegara. Ditambah lagi dengan dominasi PDI Perjuangan san para pendukung pemerintah di DPR, ada peluang ketentuan tentang peribadatan ini dapat diatur dengan Undang-Undang yang benar-benar adil bagi setiap warganegara tanpa membeda-bedakan.

Intinya pemerintah dan DPR membuat undang-undang yang mewajibkan pemerintah menyediakan tempat ibadah bagi semua pemeluk agama sesuai kebutuhannya di sekitar lokasi tempat tinggalnya. Bebas beribadah di mana saja sesuai ajaran agamanya sejauh tidak mengganggu warga yang lain.

Sama dengan pengajian atau tasyakuran di rumah-rumah, umat Kristiani juga hendaknya tidak lagi diganggu ketika melakukan ibadah rumah tangga atau persesekutuan doa di rumah-rumah jemaatnya. Bahkan juga ketika kebaktian padang, meniru kebiasaan Yesus (nabi Isa) yang mengajar, menyembuhkan dan berdoa di bukit-bukit, pinggir pantai dan rumah pengikutNya. Apalagi  di rumah ibadah yang juga disebut Rumah Do’a.

Sekarang bukan waktunya lagi di lapangan dilakukan angket-angketan meminta persetujuan  warga.  Sekali Pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang,  setiap warganegara negeri ini harus mematuhinya. Dan pemerintah berkewajiban menjalankan dan menegakkan  hukum itu. ***