Monday, February 10, 2020

MENIMBANG-NIMBANG KEPULANGAN MANTAN PENGIKUT ISIS ASAL INDONESIA



Adalah Menteri Agama Fachrul Razi yang pertama-tama melemparkan wacana pemulangan 600 WNI ex. ISIS dari Irak dan Syria. Seperti dapat diduga sebelumnya, masalah ini segera mendapat reaksi pro dan kontra. Namun ada juga yang menganggap tidak masalah. Tidak tegas menyatakan menolak atau setuju.
Pengalaman dari sejumlah ex teroris yang tertangkap, dipidana dan kemudian dicoba dideradikalisasi, ternyata setelah dilepas mereka mengulangi lagi perbuatan mereka. Jaringan teroris yang bergerak di bawah tanah kemudian menyerang kantor-kantor polisi, jemaat yang sedang beribadah, kedutaan asing dan percobaan menyerang pejabat-pejabat pemerintah.  
Lalu, selalu timbul kecemasan. Setiap kali ada demonstrasi dari masyarakat kepada pemeritah atau lembaga negara menuntut hak-hak mereka atau memohon keadilan, selalu timbul kecemasan dari pihak kepolisian, aparat keamanan lainnya, bahkan masyarakat. Khawatir kalau ada penyusupan dari pihak teroris yang tiba-tiba meledakan bom di tengah-tengah massa untuk menciptakan kerusuhan massal dan ketakutan. Dalam suasana chaos itu mereka mau merebut kekuasaan negara dan selanjutnya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Alasan pihak-pihak yang setuju dikembalikan adalah segi kemanusiaan.  Mereka beralasan, WNI ex. ISIS itu adalah orang Indonesia juga. Mereka seperti orang terluta-lunta di negeri asing. Banyak diantara mereka yang sesungguhnya tertipu oleh iming-iming palsu oleh ISIS. Yang dahulu menjanjikan kehidupan lebih baik bila bergabung dengan ISIS. Tapi dalih bahwa mereka masih WNI, ditolak pihak yang kontra. Karena banyak diantara mereka ketika berangkat ke Syria, telah membakar pasport Indonesia mereka. Mereka telah dibai’at setia kepada pemimpin ISIS, menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri sebagai negara kafir. Dengan demikian mereka tak layak lagi diakui sebagai WNI.
Kekhawatiran mereka yang menentang dapat dimaklumi. Apalagi tidak lama lagi di berbagai Daerah di Indonesia akan berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada). Seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya pada masa kampanye akan banyak sekali  pengerahan massa pendukung. Belum lagi kemungkinan adanya ketegangan politik setelah pengumuman hasil Pilkada akibat protes dari mereka kalah dan tidak puas.
Diantara yang pro dan kontra ini agaknya pendapat para aparat yang bertanggungjawab dalam bidang ketetertiban dan keamanan negara patut pertama-tama didengar. Apakah mereka berani menjamin keamanan dan ketertiban di negeri ini akan tetap terpelihara bila bekas-bekas pengikut ISIS diijinkan kembali. Karena merekalah yang harus tanggungjawab dalam hal ini.
Ketulusan orang-orang ex. pengikut ISIS asal Indonesia ini memang agak meragukan. Kalau mereka mengatakan sebagai korban penipuan ISIS, mengapa baru sekarang mereka mau pulang. Ketika ISIS sudah kalah perang. Ketika Pemerintah Irak konon akan menghukum mati semua ex. pengikut ISIS termasuk dari negeri asing. Mengapa ketika dahulu sudah tahu apa yang diiming-imingkan itu ternyata bohong, mereka tidak langsung memutuskan pulang ke Tanah Air. Kalau saja ISIS memenangkan perang mereka pastilah ceriteranya lain.
Makanya, kalau pada akhirnya pemerintah memutuskan juga untuk menyetujui kepulangan ex pengikut ISIS asal Indonesia itu, maka mutlak harus dilakukan seleksi ketat. Pertama-tama, saatnya sebaiknya setelah Pilkada selesai. Kedua, setiap ex anggota ISIS itu harus diketahui peranan dan keterlibatannya dalam aksi-aksi ISIS selama berkuasa. Acuannya adalah keputusan pengadilan setempat. Ketiga, baru pemerintah melakukan seleksi siapa yang bisa diloloskan dan siapa yang tidak. Penelitian khusus (litsus) dilakukan oleh sebuah Tim yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dari unsur-unsur yang terkait. Litsus dapat dilakukan di kawasan teritorial Kedutaan Besar RI di negara setempat. Mereka yang lolos, tidak langsung dipulihkan kembali ke warganegaraan mereka sebagai WNI. Harus diberi masa tenggang. Selama masa tenggang itu mereka diberi ijin tinggal dengan status stateless. Masa tenggang itu sekaligus juga sebagai masa percobaan. Selesai masa tenggang, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan status WNI. Bila menurut penelitian, selama masa tenggang mereka berkelakuan baik dan bersedia bersumpah setia kepada Pancasila dan NKRI, barulah mereka boleh diberikan status WNI.***

Thursday, February 6, 2020

PEMERINTAH HARUS TEGAS TEGAKKAN KEBEBASAN BERIBADAH

Menjadi pemeluk agama  minoritas di suatu negara yang tingkat solidaritas para penguasa dan masyarakatnya masih rendah, tidaklah mudah. Demikian pula di tanah air kita NKRI ini. Meskipun konstitusi Indonesia telah dengan secara tegas menjamin kebebasan bagi setiap warganegara menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya, namun faktanya masih saja ada tindakan-tindakan intolerat. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Sari Agung, Petalongan Kabupaten Indragilir Hikur, Riau, jemaat-jemaat yang sedang beribadah dibubarkan aparat satpol PP atas perintah Wakil Bupati.

Dalam tayangan itu nampak jemaat dan ibu-ibu yang jatuh histeris yang memohon agar  mereka dapat menyelesaikan  ibadah mereka, tetapi tidak digubris. Di situ nampak  juga aparat yang berseragam polisi turut menyaksikan. Tapi para perempuan yang menghiba-hiba minta tolong tak juga diindahkan. Sayangnya, ketika tayangan itu viral, seorang pejabat pemerintah pusat hanya mengomentari “itu urusan Daerah”. Padahal ini masalah pelanggaran konstitusi UUD 1945 dan pelanggaran Piagam Pernyataan Hak-hak Manusia PBB (The Universal Declaration of Human Rights)1948 yang juga sudah diratifikasi Indonesia. Sebuah ibadah dibubarkan Satpol PP !!. Setahu penulis, sesuai ayat (3) Pasal 10 UU  No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan agama adalah salah satu dari enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tak dilimpahkan Negara pada daerah Otonom.

Nampaknya ada yang salah dengan peraturan pelaksanaan di bawahnya ! Dan memang ada. Khususnya SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agamas dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Agaknya SKB inilah yang selama ini menjadi acuan mereka yang menghambat kebebesan beribadah. Telah dengan sengaja atau tak sengaja disalahtafsirkan oleh kaum intolerant. Menjadi tidak saja tentang pendirian rumah ibadah tetapi juga telah melenceng kesana-kemari.  Diantaranya melarang beribadah seperti yang terjadi di Dusun Sari Agung, Petalongan, Indragilir Ilir, Riau tanggal  25 Agustus 2019 tersebut.

Maka ada sedikit harapan ketika Menkopolhukam Mahfud MD mengisyaratkan akan meninjau kembali SKB tersebut. Apalagi saat ini figur Presiden, menteri  Menkumham, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama adalah tokoh-tokoh yang tak diragukan  lagi penghayatan mereka terhadap Pancasila dan UUD 1945 khususnya tentang hak kebebasan beribadah bagi setiap warganegara. Ditambah lagi dengan dominasi PDI Perjuangan san para pendukung pemerintah di DPR, ada peluang ketentuan tentang peribadatan ini dapat diatur dengan Undang-Undang yang benar-benar adil bagi setiap warganegara tanpa membeda-bedakan.

Intinya pemerintah dan DPR membuat undang-undang yang mewajibkan pemerintah menyediakan tempat ibadah bagi semua pemeluk agama sesuai kebutuhannya di sekitar lokasi tempat tinggalnya. Bebas beribadah di mana saja sesuai ajaran agamanya sejauh tidak mengganggu warga yang lain.

Sama dengan pengajian atau tasyakuran di rumah-rumah, umat Kristiani juga hendaknya tidak lagi diganggu ketika melakukan ibadah rumah tangga atau persesekutuan doa di rumah-rumah jemaatnya. Bahkan juga ketika kebaktian padang, meniru kebiasaan Yesus (nabi Isa) yang mengajar, menyembuhkan dan berdoa di bukit-bukit, pinggir pantai dan rumah pengikutNya. Apalagi  di rumah ibadah yang juga disebut Rumah Do’a.

Sekarang bukan waktunya lagi di lapangan dilakukan angket-angketan meminta persetujuan  warga.  Sekali Pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang,  setiap warganegara negeri ini harus mematuhinya. Dan pemerintah berkewajiban menjalankan dan menegakkan  hukum itu. ***

Friday, September 20, 2019

MINTA DIKUATKAN MPR, MALAH DILEMAHKAN DPR

Tentu saja kecewa. Pada tulisan sebelumnya penulis menyarakan agar kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikuatkan dengan Keputusan MPR. Tetapi yang terjadi, malah DPR memacu pembahasan RUU KPK inisiasi mereka dan mengesahkannya dalam masa bakti yang tinggal menghitung hari.
Tanpa memperdulikan suara-suara dari kalangan masyarakat, bahkan KPK sendiri, DPR dan  pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, yang juga kader PDIP, RUU KPK itu kemudian disahkan. Kini hanya tinggal menunggu tandatangan Presiden dan pengundangan saja, maka undang-undang baru itu untuk segera berlaku. Kecuali bila kemudian membatalkannya atas usul pihak-pihak yang menolak.
Memang mengherankan, DPR yang selama ini terkesan lamban dalam memenuhi pencapaian tsrget legislasi mereka, hari-hari ini terlihat lebih "rajin". Hal yang tak pernah kira dengar sebelumnya. Apa yang sering diberitakan adalah kemalasan menghadiri sidang seperti yang nampak berupa kursi-kursi kosong yang ditayangkan.
Kerajinan aneh ini biasanya muncul ketika membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan tertentu. Seperti pembahasan Undang-Undang tentang MD3 (MPR,DPR,DPD,DPRD) yang antara lain mengatur pembagian kursi, kewenangan/kekuasaan dan sebagainya. Atau pada masa-masa sidang akhir-akhir ini lebih banyak fasilitasnya ?.
Pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK inipun tak heran bila menimbulkan banyak tanda tanya apa kepentingannya. Lebih-lebih ketika KPK akhir-akhir ini makin giat melakukan penangkapan dan penahanan para politisi dan pejabat yang korup melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Boleh jadi, banyak yang ketakutan para koruptor yang kini belum terjangkau papa akhirnya akan tercaplok KPK juga berdasarkan nyanyian (kesaksian) yang sudah mendekam saat ini.
Ataukah untuk mengamankan lingkungan terlebih dahulu bagi para pejabat dan politikus yang akan menduduki posisi penting dalam pemeruntahan mendatang - sehingga bila ada yang coba-coba melakukan korupsi atau menerima suap tidak mudah lagi digaet operasi OTT KPK. ***(Sam Lapoliwa SP, mantan wartawan/auditor)

MINTA DIKUATKAN MPR, MALAH DILEMAHKAN DPR


Tentu saja kecewa. Pada tulisan sebelumnya penulis menyarakan agar kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikuatkan dengan Keputusan MPR. Tetapi yang terjadi, malah DPR memacu pembahasan RUU KPK inisiasi mereka dan mengesahkannya dalam masa bakti yang tinggal menghitung hari.

Tanpa memperdulikan suara-suara dari kalangan masyarakat, bahkan KPK sendiri, DPR dan  pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, yang juga kader PDIP, RUU KPK itu kemudian disahkan. Kini hanya tinggal menunggu tandatangan Presiden dan pengundangan saja, maka undang-undang baru itu untuk segera berlaku. Kecuali bila kemudian membatalkannya atas usul pihak-pihak yang menolak.

Memang mengherankan, DPR yang selama ini terkesan lamban dalam memenuhi pencapaian tsrget legislasi mereka, hari-hari ini terlihat lebih "rajin". Hal yang tak pernah kira dengar sebelumnya. Apa yang sering diberitakan adalah kemalasan menghadiri sidang seperti yang nampak berupa kursi-kursi kosong yang ditayangkan.

Kerajinan aneh ini biasanya muncul ketika membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan tertentu. Seperti pembahasan Undang-Undang tentang MD3 (MPR,DPR,DPD,DPRD) yang antara lain mengatur pembagian kursi, kewenangan/kekuasaan dan sebagainya. Atau pada masa-masa sidang akhir-akhir ini lebih banyak fasilitasnya ?.

Pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK inipun tak heran bila menimbulkan banyak tanda tanya apa kepentingannya. Lebih-lebih ketika KPK akhir-akhir ini makin giat melakukan penangkapan dan penahanan para politisi dan pejabat yang korup melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Boleh jadi, banyak yang ketakutan para koruptor yang kini belum terjangkau papa akhirnya akan tercaplok KPK juga berdasarkan nyanyian (kesaksian) yang sudah mendekam saat ini.

Ataukah untuk mengamankan lingkungan terlebih dahulu bagi para pejabat dan politikus yang akan menduduki posisi penting dalam pemeruntahan mendatang - sehingga bila ada yang coba-coba melakukan korupsi atau menerima suap tidak mudah lagi digaet operasi OTT KPK. ***(Sam Lapoliwa SP, mantan wartawan/auditor)
     

Thursday, September 19, 2019

UMUMKAN PEMILIK LAHAN SUMBER MUSIBAH !


Korban-korban akibat kabut asap yang menutupi kawasan Kalimantan dan Riau telah berjatuhan. Kehadiran Presiden Jokowi ke lapangan tempat musibah juga tidak berhasil memperbaiki situasi. Kalimantan yang sejak jaman dahulu kala dikenal sebagai paru-paru dunia karena peran hutan rimbanya yang menghasilkan oksigen, malam penduduknya kini kehabisan oksigen dan harus memakai masker pelindung.
Sudah berapa bayi dan anak-anak yang terkena infeksi pernapasan. Bahkan ada bayi yang baru beberapa hari lahir harus meninggal. Bukan manusia-manusia saja yang menderita. Hewan-hewan di hutan lindung dan penangkaranpun sudah terserang ISPA.
Menurut informasi resmi, kebakaran hutan kali ini sebagian besar disebabkan tangan manusia yang coba mengkamuflasekan diri dengan kemarau panjang. Sudah ratusan orang ditangkap dan diinterogasi. Sejumlah perusahaan HPH yang hutannya mengalami kebakaran parah telah disegel. Hanya ada yang aneh dalam penindakan ini. Nama-nama perusahaannya saja yang diumumkan. Tetapi siapa-siapa pemilik HPH nya, komisaris, dan alamat tempat tinggal mereka tidak diumumkan.
Ibarat mobil menimbulkan kecelakaan dengan korban massal, hanya nomor dan jenis mobilnya saja yang diumumkan. Nama sopir atau pemiliknya tidak diumumkan. Padahal seharusnya merekalah yang harus paling bertanggungjawab. Kalau mobilnya tidak layak jalan, tetapi tetap jalan,  pejabat yang menginjinkan tetap beroperasi diumumkan juga. Selain proses hukum, biarlah opini masyarakat juga ikut menghakiminya.
Demikian juga dalam kasus kebakaran hutan ini. Semua nama pengurus dan alamat tempat tinggal mereka diumumkan. Jangan sampai terjadi, sementara para korban bergeletakan di rumah sakit dan para relawan bertarung nyawa menghadapi kobaran api, mereka  ongkang-ongkang kaki saja di hotel mewah di Jakarta, Singapura atau tempat lainnya.***

PERAN PDIP DIBALIK PELEMAHAN KPK


Terus terang, kecuali pada Pilpres terahir, pada setiap Pemilu-pemilu sebelumnya penulis adalah konstituent setia PDIP. Sebelum-sebelumnya menjadi konstituent Partai Golkar, bahkan menjadi salah satu pengurus KORPRI sebagai sayap jalur B (birokrasi) partai Golkar.
Sampai tahun 1971 ikut membangga-banggakan Suharto sebagai bapak Pembangunan. Ketika pulang kampung di Sulawesi di saat menjelang Pemilu, beliau senantiasa penulis kampanyekan. Saya juga senang putera-puterinya bahkan anak cucunya mulai menanjak sebagai pengusaha yang lagi berkembang. Yakin, bahwa mereka pasti akan menjadi pengusaha yang baik, yang akan menjadi teladan bagi pengusaha-pengusaha muda Indonesia. Sebab, kupikir tak mungkinlah mereka melakukan praktek-praktek usaha yang merugikan bangsa dan negara yang sekaligus merugikan citra baik orangtua mereka sebagai Kepala Negara.
Tetapi fakta belakangan berbicara lain. Setelah dimenangkan Golkar secara telak tahun 1971, mulailah Suharto bersikap otoriter. Legalisasi kekuasaan lewat jalur pemilu yang begitu telak, membuatnya mungkin berpikir, sekarang ia bisa bertindak mandiri sesukanya bahkan tanpa mendengarkan lagi kolega-kolega seperjuangannya di awal kebangkitan Orde Baru. Pengeritik-pengeritik  seperti seniman  WS. Rendra, tokoh-tokoh Petisi 50 diintimidasi. Koran-koran seperjuangan dahulu termasuk  harian Kami, pembawa suara Angkatan 66 diberangus. Wartawan-wartawannya dimasukkan daftar hitam di Kopkamtib.
Putra-putri beliau juga mulai banyak dikecam. Terlalu banyak diberi fasilitas istimewa dan perlakuan khusus. Nama-nama mereka  dipakai oleh para kongklomerat untuk ikut mendapatkan perlakuan khusus. Nyatanya, setelah Presiden ke II RI itu tak lagi berkuasa, reputasi perusahaan-perusahaan para putera-puteri beliau ikut memudar bahkan sebagian besar tak terdengar lagi sekarang. Maka tak usah heran kalau citra Partai Golkar setelah itu terjun bebas. Untung ada tokoh idealis Jusuf Kalla yang kemudian mengambil alih kepemimpinannya sehingga wakil partai itu tetap eksis di Senayan.
Ceritera di atas sengaja dipaparkan sebagai peringatan untuk para penguasa “jaman now”. Apabila tidak lagi mengikuti kehendak rakyat, akan ditinggalkan. Khususnya untuk PDI Perjuangan, yang kini benderanya berkibar-kibar sebagai pemenang Pilpres dan Pileg yang baru lalu. Sejak kemenangan Pemilu tahun 2014, sikap partai ini mulai agak aneh. Terutama dalam soal upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Bahkan sering terkesan tidak sejalan dengan beleid Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Penulis sungguh prihatin dan merasa kasihan terhadap Ibu  Rini Sumarno ketika dahulu beberapa lama dicaci-maki para anggota DPR kebanyakan dari PDIP. Bahkan untuk pembahasan anggaran Kementerian BUMN, menteri yang janda ini ditolak hadir sehingga harus diwakili Menteri Keuangan. Tapi menteri kelahiran Maryland AS ini, dan pernah dipercaya sebagai Menteri Perindutrian di era Presiden Megawati Sukarnoputeri, tetap saja dipertahankan Presiden Joko Widodo.
Keanehan lainnya, yang menyebabkan keluarga kami urung memilih PDIP lagi pada Pileg terakhir, adalah karena tingkah pola sejumlah politikus PDIP dalam menyikapi penguatan KPK. Entah mengapa, para politikus PDIP ini begitu galak terhadap KPK. Tempat penahahan sementara KPK ditelusuri bahkan sampai ke penjara Banceuy Bandung. Malah ada politikus dari partai ini yang secara demonstratif membawa sabun, odol dan lain-lain kebutuhan para terpidana di penjara. Apa maksudnya ? Padahal dari seluruh lembaga negara di republik ini yang mendapatkan respek rakyat tertinggi justeru lembaga ini. DPR malah paling rendah.
Dan sekarang, politikus yang pernah disebut-sebut bakal masuk kabinet Jokowi mendatang ini, agaknya kembali menjadi pionir terdepan dalam menggolkan pengesahan revisi UU KPK oleh DPR yang kini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas. Meski Presiden Jokowi nyata-nyata telah mengumumkan penolakannya atas beberapa bagian dari draft RUU revisi ini, namun nyatanya beliau akhirnya tunduk juga dengan mengirimkan supres (surat Presiden) ke DPR yang dibawa Menkumham, Yasonna Laoly yang juga politikus kawakan PDIP. Ia yang menyatakan persetujuan pemerintah. Tokoh inipun tanggal 25 Juni 2019 pernah diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari dalam kasus korupsi e-KTP.
Agaknya Jokowi dalam hal ini dilematis. Meskipun ia selalu ingin tampil sebagai seorang Kepala Negara yang independen, tapi bagaimanapun, secara formal ia kader PDIP. Hal yang sama nampaknya juga menyelimuti partai-partai, baik partai pendukung maupun yang ingin mengambil keuntungan dalam iming-iming mendapatkan posisi di kabinet baru yang sebentar lagi akan diumumkan. Kalau tidak sejalan dengan partai utama dalam koalisi dalam kasus revisi UU-KPK ini, bisa jadi mereka tak akan didukung untuk dikutsertakan dalam kabinet mendatang. Hal serupa nampaknya menjangkiti juga partai-partai ex oposisi seperti Gerindra dan Partai Demokrat. Mendukung revisi tetapi pakai catatan. (Sam Lapoliwa SP, mantan jurnalis)***