Friday, September 20, 2019

MINTA DIKUATKAN MPR, MALAH DILEMAHKAN DPR

Tentu saja kecewa. Pada tulisan sebelumnya penulis menyarakan agar kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikuatkan dengan Keputusan MPR. Tetapi yang terjadi, malah DPR memacu pembahasan RUU KPK inisiasi mereka dan mengesahkannya dalam masa bakti yang tinggal menghitung hari.
Tanpa memperdulikan suara-suara dari kalangan masyarakat, bahkan KPK sendiri, DPR dan  pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, yang juga kader PDIP, RUU KPK itu kemudian disahkan. Kini hanya tinggal menunggu tandatangan Presiden dan pengundangan saja, maka undang-undang baru itu untuk segera berlaku. Kecuali bila kemudian membatalkannya atas usul pihak-pihak yang menolak.
Memang mengherankan, DPR yang selama ini terkesan lamban dalam memenuhi pencapaian tsrget legislasi mereka, hari-hari ini terlihat lebih "rajin". Hal yang tak pernah kira dengar sebelumnya. Apa yang sering diberitakan adalah kemalasan menghadiri sidang seperti yang nampak berupa kursi-kursi kosong yang ditayangkan.
Kerajinan aneh ini biasanya muncul ketika membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan tertentu. Seperti pembahasan Undang-Undang tentang MD3 (MPR,DPR,DPD,DPRD) yang antara lain mengatur pembagian kursi, kewenangan/kekuasaan dan sebagainya. Atau pada masa-masa sidang akhir-akhir ini lebih banyak fasilitasnya ?.
Pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK inipun tak heran bila menimbulkan banyak tanda tanya apa kepentingannya. Lebih-lebih ketika KPK akhir-akhir ini makin giat melakukan penangkapan dan penahanan para politisi dan pejabat yang korup melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Boleh jadi, banyak yang ketakutan para koruptor yang kini belum terjangkau papa akhirnya akan tercaplok KPK juga berdasarkan nyanyian (kesaksian) yang sudah mendekam saat ini.
Ataukah untuk mengamankan lingkungan terlebih dahulu bagi para pejabat dan politikus yang akan menduduki posisi penting dalam pemeruntahan mendatang - sehingga bila ada yang coba-coba melakukan korupsi atau menerima suap tidak mudah lagi digaet operasi OTT KPK. ***(Sam Lapoliwa SP, mantan wartawan/auditor)

MINTA DIKUATKAN MPR, MALAH DILEMAHKAN DPR


Tentu saja kecewa. Pada tulisan sebelumnya penulis menyarakan agar kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikuatkan dengan Keputusan MPR. Tetapi yang terjadi, malah DPR memacu pembahasan RUU KPK inisiasi mereka dan mengesahkannya dalam masa bakti yang tinggal menghitung hari.

Tanpa memperdulikan suara-suara dari kalangan masyarakat, bahkan KPK sendiri, DPR dan  pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, yang juga kader PDIP, RUU KPK itu kemudian disahkan. Kini hanya tinggal menunggu tandatangan Presiden dan pengundangan saja, maka undang-undang baru itu untuk segera berlaku. Kecuali bila kemudian membatalkannya atas usul pihak-pihak yang menolak.

Memang mengherankan, DPR yang selama ini terkesan lamban dalam memenuhi pencapaian tsrget legislasi mereka, hari-hari ini terlihat lebih "rajin". Hal yang tak pernah kira dengar sebelumnya. Apa yang sering diberitakan adalah kemalasan menghadiri sidang seperti yang nampak berupa kursi-kursi kosong yang ditayangkan.

Kerajinan aneh ini biasanya muncul ketika membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan tertentu. Seperti pembahasan Undang-Undang tentang MD3 (MPR,DPR,DPD,DPRD) yang antara lain mengatur pembagian kursi, kewenangan/kekuasaan dan sebagainya. Atau pada masa-masa sidang akhir-akhir ini lebih banyak fasilitasnya ?.

Pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK inipun tak heran bila menimbulkan banyak tanda tanya apa kepentingannya. Lebih-lebih ketika KPK akhir-akhir ini makin giat melakukan penangkapan dan penahanan para politisi dan pejabat yang korup melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Boleh jadi, banyak yang ketakutan para koruptor yang kini belum terjangkau papa akhirnya akan tercaplok KPK juga berdasarkan nyanyian (kesaksian) yang sudah mendekam saat ini.

Ataukah untuk mengamankan lingkungan terlebih dahulu bagi para pejabat dan politikus yang akan menduduki posisi penting dalam pemeruntahan mendatang - sehingga bila ada yang coba-coba melakukan korupsi atau menerima suap tidak mudah lagi digaet operasi OTT KPK. ***(Sam Lapoliwa SP, mantan wartawan/auditor)
     

Thursday, September 19, 2019

UMUMKAN PEMILIK LAHAN SUMBER MUSIBAH !


Korban-korban akibat kabut asap yang menutupi kawasan Kalimantan dan Riau telah berjatuhan. Kehadiran Presiden Jokowi ke lapangan tempat musibah juga tidak berhasil memperbaiki situasi. Kalimantan yang sejak jaman dahulu kala dikenal sebagai paru-paru dunia karena peran hutan rimbanya yang menghasilkan oksigen, malam penduduknya kini kehabisan oksigen dan harus memakai masker pelindung.
Sudah berapa bayi dan anak-anak yang terkena infeksi pernapasan. Bahkan ada bayi yang baru beberapa hari lahir harus meninggal. Bukan manusia-manusia saja yang menderita. Hewan-hewan di hutan lindung dan penangkaranpun sudah terserang ISPA.
Menurut informasi resmi, kebakaran hutan kali ini sebagian besar disebabkan tangan manusia yang coba mengkamuflasekan diri dengan kemarau panjang. Sudah ratusan orang ditangkap dan diinterogasi. Sejumlah perusahaan HPH yang hutannya mengalami kebakaran parah telah disegel. Hanya ada yang aneh dalam penindakan ini. Nama-nama perusahaannya saja yang diumumkan. Tetapi siapa-siapa pemilik HPH nya, komisaris, dan alamat tempat tinggal mereka tidak diumumkan.
Ibarat mobil menimbulkan kecelakaan dengan korban massal, hanya nomor dan jenis mobilnya saja yang diumumkan. Nama sopir atau pemiliknya tidak diumumkan. Padahal seharusnya merekalah yang harus paling bertanggungjawab. Kalau mobilnya tidak layak jalan, tetapi tetap jalan,  pejabat yang menginjinkan tetap beroperasi diumumkan juga. Selain proses hukum, biarlah opini masyarakat juga ikut menghakiminya.
Demikian juga dalam kasus kebakaran hutan ini. Semua nama pengurus dan alamat tempat tinggal mereka diumumkan. Jangan sampai terjadi, sementara para korban bergeletakan di rumah sakit dan para relawan bertarung nyawa menghadapi kobaran api, mereka  ongkang-ongkang kaki saja di hotel mewah di Jakarta, Singapura atau tempat lainnya.***

PERAN PDIP DIBALIK PELEMAHAN KPK


Terus terang, kecuali pada Pilpres terahir, pada setiap Pemilu-pemilu sebelumnya penulis adalah konstituent setia PDIP. Sebelum-sebelumnya menjadi konstituent Partai Golkar, bahkan menjadi salah satu pengurus KORPRI sebagai sayap jalur B (birokrasi) partai Golkar.
Sampai tahun 1971 ikut membangga-banggakan Suharto sebagai bapak Pembangunan. Ketika pulang kampung di Sulawesi di saat menjelang Pemilu, beliau senantiasa penulis kampanyekan. Saya juga senang putera-puterinya bahkan anak cucunya mulai menanjak sebagai pengusaha yang lagi berkembang. Yakin, bahwa mereka pasti akan menjadi pengusaha yang baik, yang akan menjadi teladan bagi pengusaha-pengusaha muda Indonesia. Sebab, kupikir tak mungkinlah mereka melakukan praktek-praktek usaha yang merugikan bangsa dan negara yang sekaligus merugikan citra baik orangtua mereka sebagai Kepala Negara.
Tetapi fakta belakangan berbicara lain. Setelah dimenangkan Golkar secara telak tahun 1971, mulailah Suharto bersikap otoriter. Legalisasi kekuasaan lewat jalur pemilu yang begitu telak, membuatnya mungkin berpikir, sekarang ia bisa bertindak mandiri sesukanya bahkan tanpa mendengarkan lagi kolega-kolega seperjuangannya di awal kebangkitan Orde Baru. Pengeritik-pengeritik  seperti seniman  WS. Rendra, tokoh-tokoh Petisi 50 diintimidasi. Koran-koran seperjuangan dahulu termasuk  harian Kami, pembawa suara Angkatan 66 diberangus. Wartawan-wartawannya dimasukkan daftar hitam di Kopkamtib.
Putra-putri beliau juga mulai banyak dikecam. Terlalu banyak diberi fasilitas istimewa dan perlakuan khusus. Nama-nama mereka  dipakai oleh para kongklomerat untuk ikut mendapatkan perlakuan khusus. Nyatanya, setelah Presiden ke II RI itu tak lagi berkuasa, reputasi perusahaan-perusahaan para putera-puteri beliau ikut memudar bahkan sebagian besar tak terdengar lagi sekarang. Maka tak usah heran kalau citra Partai Golkar setelah itu terjun bebas. Untung ada tokoh idealis Jusuf Kalla yang kemudian mengambil alih kepemimpinannya sehingga wakil partai itu tetap eksis di Senayan.
Ceritera di atas sengaja dipaparkan sebagai peringatan untuk para penguasa “jaman now”. Apabila tidak lagi mengikuti kehendak rakyat, akan ditinggalkan. Khususnya untuk PDI Perjuangan, yang kini benderanya berkibar-kibar sebagai pemenang Pilpres dan Pileg yang baru lalu. Sejak kemenangan Pemilu tahun 2014, sikap partai ini mulai agak aneh. Terutama dalam soal upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Bahkan sering terkesan tidak sejalan dengan beleid Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Penulis sungguh prihatin dan merasa kasihan terhadap Ibu  Rini Sumarno ketika dahulu beberapa lama dicaci-maki para anggota DPR kebanyakan dari PDIP. Bahkan untuk pembahasan anggaran Kementerian BUMN, menteri yang janda ini ditolak hadir sehingga harus diwakili Menteri Keuangan. Tapi menteri kelahiran Maryland AS ini, dan pernah dipercaya sebagai Menteri Perindutrian di era Presiden Megawati Sukarnoputeri, tetap saja dipertahankan Presiden Joko Widodo.
Keanehan lainnya, yang menyebabkan keluarga kami urung memilih PDIP lagi pada Pileg terakhir, adalah karena tingkah pola sejumlah politikus PDIP dalam menyikapi penguatan KPK. Entah mengapa, para politikus PDIP ini begitu galak terhadap KPK. Tempat penahahan sementara KPK ditelusuri bahkan sampai ke penjara Banceuy Bandung. Malah ada politikus dari partai ini yang secara demonstratif membawa sabun, odol dan lain-lain kebutuhan para terpidana di penjara. Apa maksudnya ? Padahal dari seluruh lembaga negara di republik ini yang mendapatkan respek rakyat tertinggi justeru lembaga ini. DPR malah paling rendah.
Dan sekarang, politikus yang pernah disebut-sebut bakal masuk kabinet Jokowi mendatang ini, agaknya kembali menjadi pionir terdepan dalam menggolkan pengesahan revisi UU KPK oleh DPR yang kini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas. Meski Presiden Jokowi nyata-nyata telah mengumumkan penolakannya atas beberapa bagian dari draft RUU revisi ini, namun nyatanya beliau akhirnya tunduk juga dengan mengirimkan supres (surat Presiden) ke DPR yang dibawa Menkumham, Yasonna Laoly yang juga politikus kawakan PDIP. Ia yang menyatakan persetujuan pemerintah. Tokoh inipun tanggal 25 Juni 2019 pernah diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari dalam kasus korupsi e-KTP.
Agaknya Jokowi dalam hal ini dilematis. Meskipun ia selalu ingin tampil sebagai seorang Kepala Negara yang independen, tapi bagaimanapun, secara formal ia kader PDIP. Hal yang sama nampaknya juga menyelimuti partai-partai, baik partai pendukung maupun yang ingin mengambil keuntungan dalam iming-iming mendapatkan posisi di kabinet baru yang sebentar lagi akan diumumkan. Kalau tidak sejalan dengan partai utama dalam koalisi dalam kasus revisi UU-KPK ini, bisa jadi mereka tak akan didukung untuk dikutsertakan dalam kabinet mendatang. Hal serupa nampaknya menjangkiti juga partai-partai ex oposisi seperti Gerindra dan Partai Demokrat. Mendukung revisi tetapi pakai catatan. (Sam Lapoliwa SP, mantan jurnalis)***

Tuesday, August 13, 2019

PERLUKAH UUD 1945 DIAMANDEMEN ?


Tak lama lagi para anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR-RI dan DPD-RI terpilih akan dilantik dan mulai bersidang. Selain melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan meninjau kembali konstitusi atau UUD 1945 apakah  akan tetap dipertahankan seperti sekarang, ataukah perlu dilakukan amandemen lagi.
Yang Lebih Penting
Tugas melantik Presiden / Wakil Presiden sudah merupakan tugas protokoler rutin. Tapi lain halnya dengan mengubah dan menetapkan konstitusi.
Dalam kaitan ini, figur-figur pimpinan di MPR menjadi demikian penting.  Pasal 2 dan 3 UUD 45  serta undang-undang pelaksanaannya –   UU  No. 17 / 2014 tentang MD3 (MPR,DPR.DPD dan DPRD) telah mengatur tata cara pemilihan pimpinan MPR. Namun sidang MPR baru bisa saja memakai tata cara lain bila mereka menghendakinya melalui peraturan tata tertibnya.
Dalam ayat (3) pasal 2 UUD 1945 disebutkan, keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Nah, dalam hal ini pimpinan MPR harus mampu mengatur strategi agar MPR dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang terbaik bagi  masa depan bangsa ini.
Ada banyak hal yang mungkin dapat diagendakan sebagai materi sidang. Terutama yang menyangkut permasaalahan hangat selama kurun waktu yang lalu – terkait dengan pasal-pasal pada konstitusi (UUD 1945) atau undang-undang pelaksanaannya  , antara lain :
1.     Tentang GBHN
     Apakah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah diberlakukan sebelum pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden secara langsung  perlu diberlakukan lagi ?.
     Dahulu, GBHN didasarkan pada Keputusan Sidang Umum MPR. Mengatur Rencana pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Rencana Jangka pendek mencakup satu masa bakti Presiden/Wakil Presiden selama lima tahun (REPELITA). Pelaksanaannya menjadi tugas Presiden/Wakil Presiden yang kemudian pada masa akhir pemerintahannya harus dipertanggunjawabkan kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
     Jadi dengan menghidupkan kembali GBHN, Presiden/Wakil Presiden tidak akan sebebas seperti sekarang lagi mengembangkan gagasan dan kreativitasnya. Dan ini akan terasa benar pada saat kampanye pencalonan. Paling-paling para pasangan calon hanya akan beradu gagasan dalam cara mencapai tujuan yang ditetapkan dalam GBHN.
     Menurut penulis, GBHN tak perlu dihidupkan lagi karena akan merupakan langkah mundur yang meniadakan hasil reformasi, Kalau hanya masalah kurang serasinya program pemerintah Pusat dan Daerah seperti banyak dikemukakan, sebetulnya konstitusi, yaitu UUD 1945 beserta segala peraturan undang-undang pelaksanaannya sudah memadai sebagai penyearah pembangunan. Baik di tingkat pusat, Daerah maupun di tiap sektor. Semua harus  mengarah kepada satu tujuan, yaitu mencapai masyakat adil dan makmur. Dengan konstitusi saja cukup fleksibel. Hanya undang-undang pelaksanaan dan peraturan ikutannya saja yang perlu disempurnakan.
    Kalau toh GBHN mau dihidupkan juga maka GBHN itu prinsipnya haruslah merupakan pengukuhan dari program Capres/wapres terpilih yang dikampanyekan sebelumnya. Dikukuhkan dengan keputusan MPR, berarti Presiden terpilih nanti terikat secara hukum untuk melaksanakan janjinya dan harus dipertanggungjawabkan  pula secara hukum. Jadi tidak cukup hanya sebagai pertanggunganjawaban etis saja. Untuk mengawasi pelaksasanaan GBHN ini MPR dapat menghidupkan kembali Badan Pekerja (BP) MPR yang dibentuk dengan keputusan Sidang Umum MPR.
      BP ini bertugas sampai terbentuknya MPR baru dan diberi mandat / wewenang mengawasi secara terus-menerus lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang ditetapkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Bukan saja Presiden, tapi juga DPR,DPD, Mahkamah Agung(Yudukatif), BPK, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstutusi dan lembaga tinggi negara lainnya yang dibentuk atas perintah konstitusi. BP diberi wewenang menjatuhkan sanksi. Khusus untuk pemakzulan Presiden/Wakil Presiden BP harus menyelenggarakan persidangan Sidang Istimewa MPR karena pemberhentian Presiden haruslah dengan keputusan MPR.
     Pengawasan oleh BP yang independen dan mendapat kuasa khusus dari MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara  terhadap lembaga tinggi seperti DPR, MA, BPK yang selama ini terasa kurang efektif  karena hanya diawasi Badan Kehormatan atau Dewan Etik dari kalangan sendiri – diharapkan akan lebih efektif.
2.       Tentang  Pilpres.
    Pasal 222  UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu  sebagai aturan pelaksanaan  UUD  1945 pasal 22 E   menyatakan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) darijumlah kursi DPR atau memperoleh 25o/o (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
    Masalah ini selalu  menimbulkan perdebatan memanas di DPR dan masyarakat karena dianggap membatasi peluang partai-partai kecil mengajukan pasangan calonnya. Apakah masalah ini memerlukan penyelesaian di MPR dengan mengamandemen pasal 22E UUD , atau tetap membiarkan penyelesaiannya oleh DPR melalui pengusulan UU Pemilu berikutnya ?
3.     Masalah masa calon Presiden/Wakil Presiden petahana. Sering dipermasalahkan karena berpotensi dapat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas negara dalam kampanye untuk melanggengkan kekuasaannya.
    Adalah Prof. Salim Said yang kerap mengusulkan - agar masa bakti Presiden/Wakil Presiden diubah dari 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk hanya satu kali masa jsbatan (psl 7 UUD 1945 ) menjadi satu kali masa bakti saja dengan perpanjangan menjadi 7 (tujuh) tahun. Menurutnya  ini akan menghilangkan kekisruhan yang sama setiap kali Pilpres atau Pilkada.
4.     KPK
Beberapa waktu yang lalu, sederet politisi begitu agresif di berbagai forum menginginkan agar KPK dibubarkan atau minimal diberi pembatasan dalam  tugas dan  fungsinya dengan berbagai alasan..
      Namun setelah melihat prestasi KPK selama ini, kebanyakan warga bangsa malah mengapresiasi kinerja KPK. Bahkan ada yang mengusulkan agar eksestensi KPK yang kini didasarkan pada UU No. 30/ 2002 rlebih dimantapkan dan diperkuat lagi dengan memasukannya dalam konstitusi. Apalagi akhir-akhir ini para pimpinan dan penyidik KPK beserta keluarga mereka  sering mengalami intimidasi bahkan ancaman kekerasan dari pihak-pihak yang merasa terganggu dalam kegiatan jahat mereka.
 4   .Penguatan Komisi Yudisia (KY).
Fakta menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga Pengadilan masih sangat rendah.  Terutama karena banyak koruptor hanya divonis minimal dan sejumlah hakim kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK  karena menerima suap.
    Tanggung jawab pengawasan hakim diatur pada pasal 24 B UUD 1945 dan dirinci lebih  lanjut dalam UU No. 22 /2004 tentang Komisi Yudisial. Meski dasar pembentukannya konstitusi, namun dalam UU No.22/2004 ini, tugas, fungsi dan wewenangnya sangat tidak memadai.  Tupoksinya hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung ke DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran, martabat serta menjaga perilaku hakim.
        Kewenangan penindakannyapun hanya terbatas pada rekomendasi penjatuhan hukuman kepada Presiden melalui  Mahkamah Agung (MA) dan / atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Agaknya, konstitusi perlu memberi kewenangan penuh kepada KY dalam penindakan. Tidak hanya memeriksa dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden tetapi dapat langsung menjatuhkan hukuman yang langsung mengikat. Sama  dengan keputusan MK.
5.         Mencegah penggantian  ideologi negara.
       Telah banyak kasus penangkapan orang-orang dari kelompok teroris yang ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi lain  berdasarkan pemahaman agama mereka sendiri.  Mereka melakukan pengeboman bunuh diri di beberapa rumah ibadah, pos-pos polisi dan warga asing.
       Selain mereka yang menyatakan secara terang-terangan menolak Pancasila, terdapat pula pihak-pihak yang hanya tersirat penolakan mereka dari ucapan-ucapan atau perilaku mereka. Baik dari segelintir politisi, ormas,  maupun tokoh agama.
      Karena itu dalam pemilihan pimpinan MPR nanti, para anggota MPR harus hati-hati. Tidak memilih orang yang enggan menerima Pancasila. Juga tidak memilih tokoh yang pernah berkolaborasi dengan organisasi atau kelompok yang diragukan ke pancasila-annya.***